Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. diharapkan dengan adanya Otonomi Daerah. Pd. I. Kemudian pada Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”. Tujuan Otonomi Daerah. Otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, dalam artian daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakya t Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas -luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. memberdayakan daerah,termasuk di dalamny untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat c. Dari isi dari pasal tersebut, terdapat dua inti yang menjadi pokok penjelasan dari pasal 18 ayat 5 UUD 1945 ini. Pengertian dan Konsep Dasar Otonomi Daerah Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum atau peraturan. Kemudian dari pada itu yang tidak kalah pentingnya yakni selain otonomi seluas-luasnya dan sistem rumah tangga nyata (riil) juga diperlukannya prinsip bertanggungjawab, karena dalam melaksanakan otonomi daerah perlu adanya suatu pertanggungjawaban dalam mencapai tujuan negara : melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm 6-7. serta fiskal nasional. perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pemban tuan dengan prinsip otonomi seluas -luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, wilayah provinsi dibentuk berdasarkan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. Pengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Dalam pelaksanaan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah diperlukan lembaga-lembaga untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan di daerah. . Iklan. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Anak berkebutuhan khusus belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah. 2. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. 3. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. nɛ. Pada pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 8 tahun 1965Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang. Desember 24, 2021. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. Tetapi dari pihak yang pro kesatuan menganggap bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka hal ter-sebut dapat mengancam keutuhan kesatuan Republik Indonesia dan disintegritas NKRI. Tujuan Otonomi Daerah. UU No. Makna dari prinsip ini adalah fokus pada sistem penyelenggaraan otonomi suatu daerah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Secara umum pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasakan penjelasan tersebut, ada beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah. a. Pengertian Pemerintah Daerah Secara Umum. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan membimbing masyarakat dalam mengembangkan. Pergeseran paradigma desentralisasi tersebut terlihat pada prinsip otonomi (kabupaten/kota) yang seluas luasnya, dengan penyerahan dan pengakuan kewenangan pemerintahan sehingga otonomi daerah di titik beratkan kepadasupremasi hukum. dengan daerah induknya, namun pasal Dalam substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjalankan prinsip demokrasinya berdasarkan demokrasi Pancasila. menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, dimana dalam pasal 9 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945. 1. Tujuan otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut:. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Otonomi yang nyata. desentralisasi e. Tujuan dari penelian ini adalah untuk mengkaji dan memahami hubungan antara Pemerintah Pusat. Pada prinsip ini, daerah tersebut akan mendapat kewenangan untuk mengurus serta. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Otonomi seluas-luasnya adalah salah satu prinsip penting dalam dunia pendidikan. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. Dampak positif dari otonomi daerah adalah bahwa. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu . Kenyataannya dari provinsi yang satu adalah berlainan dari provinsi yang lain, begitu juga terhadap Kabupaten dan daerah otonom lainnya. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan ?Prinsip Otonomi Daerah. 1. Dalam wacana administrasi publik, otonomi daerah sering. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Otonomi Seluas-luasnya. (Abdul Latif, Hasbi Ali, 2010: 96). Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut: Prinsip Otonomi Seluas-luasnya; Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah. sikap mental dan partisipasi. Pemerintahan daerah ialah bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintah Republik Indonesia. 1. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip otonomi daerah. jadi apa yang dijalankan oleh pemerintah mengacu. 1. Kewenangan tersebut dipergunakan buat mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Namun, kebebasan itu juga harus tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Selain menggunakan prinsip‑prinsip tersebut di atas, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Berikut ini adalah 3 prinsip dari otonomi daerah yaitu : Prinsip otonomi seluas-luasnya. Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Salamadian September 17, 2018 0. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah. Otonomi Daerah Menurut M. Dalam UU No. Prinsip otonomi yang dinamis maksudnya adalah pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tetapi bersifat dinamis yang berarti dapat berubah-ubah. Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki arti bahwa suatu. BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Pemerintah Daerah. 35. 2. Selanjutnya pengertian dari otonomi daerah di atur didalam Pasal 1 ayat 6. Otonomi daerah memiliki tiga prinsip utama yang digunakan dalam pelaksanaannya di pemerintahan. Prinsip otonomi daerah seluas-luasnya memiliki arti bahwa daerah yang diberi otonomi dapat mengurus pemerintahannya sendiri tanpa batasan dan seluas-luasnya, kecuali memang ada hal-hal yang menurut. Mengenai pentingnya otonomi daerah, perlu diketahui masyarakat bahwa setiap daerah memiliki hak, kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan. asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang- Undang Dasar 1945. Demikian halnya dengan persoalan pendidikan yang mana turut menjadi wewenang daerah menjadi pro-kontra di masyarakat. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan tetapi bersifat federalistik, sehingga memungkinkan daerah mengatur kewenangannya secara lebih otonom. Tujuan Otonomi Daerah. 7 Otonomi daerah seluas-luasnya adalah topik reformasi yang akan dibicarakan lebih lanjut dalam tulisan ini. Pada prinsipnya, tujuan pemberian otonomi, agar suatu daerah dapat berkembang menuju pada suatu kesejahteraan. 1 Tahun 1957 ini menitik beratkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950. Wajah Baru Otonomi Daerah. “ “Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan18. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan tetapi bersifat federalistik, sehingga memungkinkan daerah mengatur kewenangannya secara. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A, ayat (1)]. Jadi menurut perkataan berasal dari desentralisasi adalah. Tetapi pada saat ini prinsip otonomi daerah yang digunakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menekankan pada perwujudan otonomi yang seluas-luasnya nyata dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keseimbangan hubuangan antara pemerintah. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan,. Pemerintah daerah provinsi dan dearah didi dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 3) para warganya dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. Adapun, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam sistem otonomi daerah, wilayah negara dibagi. A. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. otonomi secara substansi mengandung pengertian : “ Kemampuan manusia untuk melakukan pertimbangan secara sadar . Pedoman. Sebelum masuk ke tujuan dari otonomi daerah alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu pengertian dari otonomi daerah. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Prinsip Otonomi Daerah. Berikut dibawah ini 3 prinsip otonomi daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas otonomi daerah disebut pemerintahan daerah. begitu besar. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. sja]), dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia atau lebih lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta. Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. 2. Artinya sikap tolong menolong yang munculJAKARTA- Indonesia salah satu negara yang menganut prinsip otonomi daerah. 2. 2. Selanjutnya, berdasarkan tandas batas tersebut maka dikembangkanlah berbagai aturan. Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan Otonomi Daerah. us Besar Bahasa Indonesia (2008: 992), otonomi . Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan. 4. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. A. Otonomi bertanggungjawab. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Kemudian pada Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya [Pasal 18 ayat (5)]. perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pemban tuan dengan prinsip otonomi seluas -luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Asas dan Prinsipnya. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang pengertian otonomi, sentralisasi, dan desentralisasi;otonomi pendidikan, sentralisasi. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi. Pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, yang dimaksud seluas-luasnya mengandung makna bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, 13 Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, ANDI, Yogyakarta, 2002, hlm. (5 ) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah. Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. 2. id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah,. tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, yang dimaksud seluas-luasnya mengandung makna bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, 13 Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, ANDI, Yogyakarta, 2002, hlm. Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya (D) Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. Baca Juga: Pengertian Hubungan Internasional. Kecamatan adalah bagian wilayah. otonomi seluas-luasnya ( keleluasaan otonomi) juga mencakup kewenangan yang. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk. 4. Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Menurut UU No. Tahun 2004 pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehDi samping itu, otonomi mampu meningkatkan daya saing dengan melihat demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. DB. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama). Berdasarkan hal tersebut, maka makna dari otonomi. dengan daerah induknya, namun pasal Dalam substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;Kewenangan Daerah Otonom. demikianlah artikel dari duniapendidikan. By Jati Posted on October 4, 2022. Suatu daerah diberikan kewenangan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dan pemerintahannya sendiri. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip Otonomi Daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Isu sumber daya manusia yang sangat minim menjadi penyebab utama. Konsepsi negara kesatuan adalah bingkai penyelenggaraan asasotonomi dan tugas pembantuan”. Prinsip otonomi seluas-luasnya adalah bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan. Akan tetapi, sisi buruk dari prinsip otonomi seluas-luasnya ialah. f. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah antara lain: 1. “Dari mana. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip utonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tapi di sisi lain, pemerintah ikut aktif memerangi penyalahgunaan bahaya narkoba buat generasi muda yang semakin banyak, karena semakin mudah masuk ke wilayah mana aja berkat teknologi. JAKARTA - Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 yang mengatur Pemerintahan Daerah. Menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Prinsip otonomi seluas-luasnya adalah bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. 2. Pasal tersebut mengatakan bahwa pemerintah provinsi, kota/kabupaten, mengatur, dan. 109 Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial merupakanDikutip dari Jurnal Criksetra: Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia (Vol 5, No 9, 2016), Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab. A. Baca juga: Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya. pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Arti seluas-luasnya ini mengandung makna bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan . Yang kedua adalah pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dasar republik Indonesia. 1. serta fiskal nasional. Tujuan dari pengembangan otonomi daerah adalah : 1.